Banyak Tembakau Ilegal di Lampung, Fantastis ini Nilai Kerugian Negara yang Dibeberkan Bea Cukai

Banyak Tembakau Ilegal di Lampung, Fantastis ini Nilai Kerugian Negara yang Dibeberkan Bea Cukai

tembakau ilegal yang dimusnahkan bea cukai bandar lampung-istimewa for radartv.disway.id-

RADAR TV – Upaya pemberantasan Tembakau Ilegal yang diperdagangkan secara gelap terus dilakukan. 

Di provinsi Lampung saja banyak sekali peredaran tembakau ilegal yang berhasil di ungkap oleh Bea Cukai Bandar Lampung.

Peredaran tembakau Ilegal tersebut kebanyakan dijual di kabupaten/kota di provinsi Lampung agar luput dari pantauan petugas Bea Cukai.

Tak heran bila kerugian negara yang diakibatkan dari peredaran tembakau ilegal ini terbilang fantastis.

Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:29 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Bandar Lampung

Pemusnahan berupa 29 juta batang Hasil Tembakau ilegal yang memiliki nilai barang sekitar Rp 36 miliar (tiga puluh enam miliar rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 25 miliar (dua puluh lima miliar rupiah). 


proses pemusnahan tembakau ilegal--

Proses pemusnahan tembakau ilegal senilai RP 36 miliar dilaksankanan KPPBC TMP B Bandar Lampung di Lapangan KPPBC, Selasa, (28/11/2023)

Data yang direlease Bea Cukai selama tahun 2023 sampai saat ini, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melaksanakan 5 kali kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan.

Dimana jumlah keseluruhan berupa 86,5 juta batang Hasil Tembakau, 16 ribu botol MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp 106 miliar (seratus enam miliar rupiah). 

Seluruh barang yang dimusnahkan berupa Hasil Tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode Februari hingga Mei 2023. 

Diketahui untuk penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. 

BACA JUGA:Gemoy yang Mana, Ini Beda Badak Sumatera dan Badak Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: