DPO Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Nyabu Bersama Teman Wanita di Hotel

DPO Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Nyabu Bersama Teman Wanita di Hotel

AN alias Dika bin Alfian (26) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupatem Pesawaran, ditangkap Rabu 15 November 2023.--

RADARTV- Ditreskrimum Polda Lampung meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang sudah  masuk daftar pencarian orang (DPO) yang kerap beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka diketahui berinisial AN alias Dika bin Alfian (26) warga Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tegineneng, Kabupatem Pesawaran, Rabu 15 November 2023.

AN ditangkap polisi saat berada di hotel Modjopahet, Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kronologis kejadian terjadi Jalan Griya Kencana Blok E, Bandar Lampung, 3 November 2023. Pelaku mencuri mobil Pick Up L300 milik korban Yesi Wulandari.

"Pelaku merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir di depan rumah saat korban berada didalam. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali di Kota Bandar Lampung bersama 2 pelaku yang masih DPO," ujar Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang menggunakan sabu-sabu bersama teman wanitanya berinsial AA. "Saat dilakukan penangkapan di salah satu penginapan, tersangka kedapatan menggunakan sabu-sabu bersama teman wanitanya AA yang juga residivis kasus narkoba. Hasil tes urine positif narkoba," imbuhnya.

Barang bukti yang diamakan satu unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu buah pisau,  satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan satu alat hisap sabu, tiga unit handphone.

Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan Undang -undang narkotika,(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: