Pilpres 2024 : Sah Diikuti 3 Pasang Capres – Cawapres, Besok Pengundian Nomor Urut

Pilpres 2024 : Sah Diikuti 3 Pasang Capres – Cawapres, Besok Pengundian Nomor Urut

SAH : KPU umumkan tiga pasang capres - cawapres ikuti Pilpres 2023.-KPU-

RADARTV : Sah, pemilihan presiden (pilpres) 2024 dipastikan diikuti oleh tiga pasang calon presiden – calon wakil presiden (caprescawapres). Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 13 November 2023. 

KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pengesahan secara resmi melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. 

”Dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Idham Kholik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat konferensi pers.

KPU mengawali dengan mengumumkan tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. 

"Seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham Holik.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku juga untuk Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. 

"Sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia

KPU memedomani PKPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah". 

Diwarnai Unjuk Rasa

Pengumuman capres – cawapres ini diwarnai unjuk rasa di depan Sekretariat KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Unjuk rasa dengan pengawalan ketat ini menyoal keputusan MK yang dianggap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu. 

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: