KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Lampung di Depok

KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Lampung di Depok

Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung--

RADARTV - Penyidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menyeret sejumlah pejabat. 

Bahkan Ketua lembaga anti rasuah Firli Bahuri pun ikut disebut ada dalam pusaran kasus. 

Malam ini, giliran nama Sudin, Ketua DPD PDIP Lampung yang juga Ketua Komisi IV DPR RI muncul dalam penyidikan KPK

Penyidik KPK menggeledah kediaman milik Sudin di Cimanggis, Depok sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB penyidik belum meninggalkan lokasi. 

KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudin sebagai saksi pada Jumat (10/11).

Namun, Sudin dan saksi lainnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus SYL. 

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan masih berlangsung. Saksi sudah mengkonfirmasi ke penyidik tidak bisa hadir", kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (10/11/2023).

Sudin merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR sebagai mitra kerja," ujar Asep.

Diketahui, dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. 

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulaiUS$ 4.000 US$ 10.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: