Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Enam Warga Lampung Jadi Korban TPPO
Enam korban ditemukan 7 November 2023 oleh petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung disebuah tempat di Terbanggi Besar.--
RADARTV- Polda Lampung kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam ekspose kasus di Mapolda Lampung pada Jumat 10 November 2023, sebanyak 6 korban berhasil diamankan setelah dijanjikan pelaku untuk bekerja di negara Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ke 6 korban wanita yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW ( 39), R (39) dan NY (35) yang semuanya berasal dari provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan pelaku yang diamankan yaitu Indah Putri Sanjaya (IPS) warga kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengiming-imingi dengan upah sebesar 1.500 Ringgit atau 5 juta rupiah.
"Proses pengamanan korban pada tanggal 7 November 2023 oleh petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung disebuah tempat di Terbanggi Besar yang dijadikan pelaku sebagai tempat penampungan para korban," ungkap Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Kini pelaku telah diamankan oleh petugas di Mapolda Lampung, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 69 JO 81 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun penjara atau pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: