Sikap Anggota DPRD Lampung Terkait Perburuan Pengunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Sikap Anggota DPRD Lampung Terkait Perburuan Pengunggak Pajak Kendaraan Bermotor

DIBURU : Orang belum bayar pajak kendaraan dilarang isi BBM.-Hendarto Setiawan-

Dipastikanya, orang yang tidak membayar pajak tak boleh dihambat untuk mendapatkan layanan. Apakah SPBU ini boleh mengkaitkan tidak akan melayani penjualan kepada pemilik kendaraan yang belum bayar PKB. 

Sikap SPBU yang ikut – ikutan menolak memberikan layanan penjualan BBM kepada orang rawan digugat.

”Ini memunculkan gejolak hukum. Pemda, pihak POM bensin (SPBU) dan si pemungut bisa jadi objek gugatan Tata Usaha Negara,: tandasnya. 

Lebih jauh, advokat senior papan atas Lampung ini mengatakan BBM merupakan bahan pokok layaknya kebutuhan seperti beras yang tak dapat disubtitusi dengan barang lain. Jika pemerintah dan SPBU ngotot tidak memberikan layanan dasar ini maka dapat dipastikan masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

”Ini terkait kebutuhan dasar manusia. Jangan sampai ada pelanggaran HAM,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: