Perkara Gibran Justru Tak Tersentuh Meski Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sesuai hasil putusan Majelis Kehormatan MK.--
Diketahui, setelah memeriksa 21 laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ipar Presiden Joko Widodo iyang juga paman Caeapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.
Saat pembacaan putusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan perilaku hakim terlapor (Anwar Usman) tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ucapnya.
hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,
Karenanya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Jimly menambahkan dengan putusan ini Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu.
Termasuk, dilarang terlibat dalam sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar, dan tidak ada saling mengingatkan antar hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: