Diduga Korupsi Dana BOK Rp500 Juta, Kepala Puskemas Tegineneng Ditahan

Diduga Korupsi Dana BOK Rp500 Juta, Kepala Puskemas Tegineneng Ditahan

--

RADARTV – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Puskesmas Tegineneng dr. TDS resmi ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Kota Bandar Lampung.

Menyusul peningkatan status dr. TDS dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim menyatakan dugaan kerugian akibat korupsi dana BOK tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai Rp500 juta. 

Kajati Pesawaran Tandy Mualim memastikan peningkatan status ini menyusul ekspos yang dilakukan tim penyidik, pada Jumat 3 November 2023. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi. 

”Setelah dilakukan ekspos oleh tim penyidik. Maka dengan ini kami meningkatkan status TDS dari saksi menjadi tersangka,” kata Tandy Mualim  di hadapan wartawan, di Gedung Kejari Pesawaran, Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan. 

Dijekaskanya, tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp729 juta lebih dan tahun anggaran 2022 mendapatkan bantuan BOK senilai RP 1,020 miliar.

Nilai kerugian ini didapatkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Selanjutnya, perempuan berusia 49 tahun ini ditahan untuk waktu dua hari ke depan.  

”Kami sudah memiliki sejumlah alat bukti, hingga kuat bagi kami untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” tandasnya. 

Kepada tersangka dijerat pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3. 

Dr. TDS langsung mengenakan rompi tahanan warna pink dengan nomor satu. Perempuan ini tampak lesu, sedih dan bungkam seribu bahasa ketika ditanyai wartawan saat digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. 

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pihak kejaksaaan masih akan mendalami aliran dana korupsi siapa saja yang menikmati. Termasuk menunggu keterangan dari tersangka. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: