Seorang Tersangka Tawuran Pelajar Kembali Diamankan, Dua Pelaku Utama Masih DPO

Seorang Tersangka Tawuran Pelajar Kembali Diamankan, Dua Pelaku Utama Masih DPO

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., -Satryo Ongko Wijoyo-

RADARTV – Seorang tersangka tawuran pelajar kembali dicokok oleh pihak kepolisian. pelajar dengan inisial R, diamankan saat sedang berada di sebuah lokasi di kawasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

Total sudah dua tersangka ditahan di Polsek Sukarame. Saat peristiwa, R dibonceng oleh BBA menggunakan sepeda motor. BBA dan R kini mendekam di tahanan Polsek Sukarame

Artinya masih ada dua pelaku utama yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah YS dan G. YS merupakan pelajar yang secara sadis membacokan celurit (BR) modifikasi ke tubuh korban.

Untuk diketahui, peran R merupakan pelaku utama yang memiliki peran memukul korban GIZ hingga terjatuh. Setelah itu, R bersama gerombolanya menganiaya siswa SMK Balai Latih Karya (BLK) Bandar Lampung hingga tewas kehabisan banyak darah.  

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umu Fadillah Astutik membenarkan informasi terkait penangkapan seorang pelajar berinisial R. ”Seorang tersangka inisial R status DPO kemarin sudah diamankan di kawasan Sukarame," kata Kabid Humas Polda Lampung.

Sebelumnya, melalui pemeriksaan maraton, kepolisian sudah menetapkan seorang pelajar menjadi tersangka kasus tawuran pelajar hingga mengakibatkan GIZ meninggal dunia. GIZ meregang nyawa dengan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.  

Polisi sudah menaikan status BBA, dari saksi menjadi tersangka. Total ada empat orang tersangka dalam peristiwa yang mencoreng wajah pendidikan di Provinsi Lampung ini. Dua pelaku sudah diamankan, dan sisaanya masih dalam pengejaran kepolisian. 

BBA, remaja 15 tahun diduga merupakan siswa SMK 2 Mei Bandar Lampung diciduk petugas selang beberapa jam usai tawuran pelajar. Saat diringkus, BBA sedang santai di rumahnya di Jalan Pangeran Senopati, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupatan Lampung Selatan.

Dua Pelajar Masuk DPO Alias Buronan 

Pihak kepolisian meminta dua pelajar yakni YS dan GS, segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga, kerabat dan rekan diminta untuk bekerja sama menyerahkan para pelajar ke aparat penegak hukum.

Dari keterangan BBA, dia memiliki peran membawa motor dan membonceng tersangka R. Rekannya inilah yang turut memukuli korban. Untuk tersangka GS membawa motor lainnya dan membonceng tersangka YS. 

”GS menabrakan motornya ke motor korban GIZ. Setelah terjatuh R memukul GIZ. Lalu tersangka  YS membacok korban dengan celurit modifikasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Umi Fadillah Astutik dalam siaran persnya. 

"Dua orang berstatus pelajar masih DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka YS dan GS," jelasnya.

Peristiwa tawuran dan pengroyokan / penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu terjadi Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta (By Pass), Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: