Hukum Tawuran Dalam Islam, Faktor Penyebab dan Cara Pencegahan

Hukum Tawuran Dalam Islam, Faktor Penyebab dan Cara Pencegahan

Ilustrasi tawuran pelajar-Fajar-

RADAR TV – GIZ, seorang pelajar kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan Bina Latih Karya (SMK BLK) Kota Bandarlampung harus kehilangan nyawa, usai menjadi korban tawuran pelajar pada Senin 30 Oktober 2023, di Jalan Soekarno Hatta.

Setidaknya ada lima luka bacokan senjata tajam di bahu, punggung dan tangan. Pelajar jurusan Teknologi Komputer dan Jaringan (TKJ) ini meninggal dunia di Rumah Sakit Imanuel karena kehabisan darah.

Lantas bagaimana hukum tawuran dalam Islam? Apa saja faktor penyebabnya dan bagaimana cara pencegahanya ? Berikut penjelasanya.

Tawuran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perkelahian beramai-ramai ; perkelahian massal. Tawuran pelajar merupakan bentuk perkelahian massal antar-pelajar. Baik dilakukan siswa satu sekolah dengan sekolah lain atau gabungan sekolah-sekolah.

Di Indonesia dan Provinsi Lampung khususnya, tawuran pelajar sudah tidak terbilang jumlahnya. Biasanya dipicu peristiwa isidental atau sepele. Semisal perkara pacar, saling pelotot, saling hina di media sosial atau secara langsung, terjadi antar personal siswa dan atas nama solidaritas menjadi sebuah pertarungan jalan secara beramai-ramai.

Berbalut emosi jiwa darah muda pelajar nekat melakukan apa saja. Bermodal senjata tajam (golok, celurit modifikasi, keris, pisau, samurai), tali pinggang gir, kayu, batu dan segala macam benda berbahaya lain. Mereka tak segan-segan melukai hingga membunuh.

Menariknya, dendam antar sekolah ini terkadang diwariskan dari kakak tingkat atau pelajar senior kepada “anak baru”. Dengan cara tertentu dengan dalih melatih mental. Biasanya senior meminta junior untuk menyerbu sekolah lain.

Tawuran dalam Syariat Islam

Islam sebagai agama yang mengajarkan perdamaian juga menawarkan beberapa solusi menangani perkelahian antar-pelajar.

Tawuran dalam Islam merupakan tindakan perkelahian dilakukan dengan keji, saling melukai, hingga saling membunuh.

Hukum tawuran dalam Islam sangatlah jelas yakni haram, dilarang untuk dilakukan umat muslim. Syariat Islam mengajarkan umatnya untuk tidak membahayakan orang lain (la dharara wa la dhirara) dan melindungi jiwa (hifdh al-nafs).

Dalil tawuran dalam Islam terdapat pada Al-Qur'an maupun hadis. Seluruh dalil tersebut menegaskan larangan bagi muslim untuk tawuran atau berkelahi satu sama lain.

Salah satu Ayat Al-Qur'an tentang larangan tawuran terdapat pada Surah Al-Hujurat ayat 11 sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim," (QS. Al-Hujurat (49): 11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: