Masuk Hutan Larangan, Ini Tampang Pemburu Rusa Liar yang Ditangkap Polisi

Masuk Hutan Larangan, Ini Tampang Pemburu Rusa Liar yang Ditangkap Polisi

Tersangka Pemburu Rusa Liar yang diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Timur--radartvnews.com

RADARTV - Upaya dan kerja keras Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur bersama Kepolisian Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk mengungkap pemburu rusa liar membuahkan hasil.

Lima kawanan pemburu rusa liar  yang masuk ke hutan larangan di kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung timur ditangkap Polisi karena membawa 40 kilogram daging rusa saat hendak keluar hutan larangan TNWK.

Dari lima orang kawanan pemburu rusa liar, dua orang berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Lampung Timur.

Kedua tersangka yang merupakan kawanan pemburu rusa liar ini merupakan warga Lampung Timur. 

Penangakapan berawal saat tim polisi hutan TNWK melakukan patroli, pada Rabu, 25 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Sihombing melalui Kanit Tipidter Ipda Yani mengatakan jika para pelaku melakukan kawanan pemburu rusa liar di TNWK yang dalam aksinya sering menggunakan senjata api untuk melumpuhkan rusa.

Aksi kawan pemburu rusa ini terbilang lihai untuk menghilangkan jejak. Ini lantaran usai mendapatkan hewan rusa buruannya, kawanan pemburu ini langsung menguliti dan memotong daging rusa di dalam hutan menjadi beberapa bagian agar mudah dibawa keluar TNWK.

"Ya memang mereka ini sudah menjadi target kita, penangkapan dilakukan saat hendak membawa daging rusa keluar dari hutan, ditengah perjalanan para pelaku bertemu dengan petugas Polisi Hutan (Polhut) yang sedang melakukan patroli," Ujar Ipda Yani kepada Radartvnews.disway.id, Rabu, (25/10/2023).

Lebih lanjut Ipda Yani menceritakan jika kronologis pengungkapan kasus perburuan daging rusa di hutan larangan TNWK ini berdasarkan informasi jika sering ditemukan jejak pemburu di kawasan hutan TNWK.

Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (28) dan KT (30), keduanya warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Dari para pemburu rusa liar ini diamankan barang bukti 40 Kilogram daging rusa yang sudah dipotong-potong oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan kedua tersangka, jika kawanan pemburu liar ini sering keluar masuk ke kawasan TNWK bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron.

"Ya kebetulan usai beraksi dan hendak membawa daging rusa hasil buruan, para pelaku bertemu dengan anggota Polhut yang sedang patroli. Lantaran kepergok pelaku langsung kabur berusaha melarikan diri. Tapi anggota berhasil mengamankan dua orang dari total lima orang pelaku yang melakukan pemburuan liar di TNWK," ungkap Ipda Yani.

Kini unit Tipidter Sat Reksrim Polres Lampung Timur sudah mengantongi identitas ketiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: