asn

Pemburu Rusa Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap, Ini Kronologisnya

Pemburu Rusa Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap, Ini Kronologisnya

Pemburu Rusa Liar TNWK Diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur --radartvnews.com

RADARTV - Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur bersama Kepolisian Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil menangkap kawanan pemburu Rusa di kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Dua warga Lampung Timur yang merupakan kawanan pemburu rusa liar ini awalnya ditangkap tim patroli polisi hutan pada Rabu, 25 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kawanan pemburu rusa liar TNW ini diperkirakan berjumlah lima orang, namun hanya dua tersangka pemburu yang berhasil tertangkap saat hendak membawa daging rusa hasil buruannya keluar hutan kawasan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Sihombing melalui Kanit Tipidter Ipda Yani mengatakan jika para pelaku melakukan kawanan pemburu rusa liar di TNWK yang dalam aksinya sering menggunakan senjata api untuk melumpuhkan rusa.

BACA JUGA:Masuk Hutan Larangan, Ini Tampang Pemburu Rusa Liar yang Ditangkap Polisi

Aksi kawan pemburu rusa ini terbilang lihai untuk menghilangkan jejak. 

Ini lantaran usai mendapatkan hewan rusa buruannya, kawanan pemburu ini langsung menguliti dan memotong daging rusa di dalam hutan menjadi beberapa bagian agar mudah dibawa keluar TNWK.

"Ya memang mereka ini sudah menjadi target kita, penangkapan dilakukan saat hendak membawa daging rusa keluar dari hutan, ditengah perjalanan para pelaku bertemu dengan petugas Polisi Hutan (Polhut) yang sedang melakukan patroli," Ujar Ipda Yani kepada Radartvnews.disway.id, Rabu, (25/10/2023).

Lebih lanjut Ipda Yani menceritakan jika kronologis pengungkapan kasus perburuan daging rusa di hutan larangan TNWK ini berdasarkan informasi jika sering ditemukan jejak pemburu di kawasan hutan TNWK.

Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (28) dan KT (30), keduanya warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Tukang Bakso Jaringan Narkoba Internasional Dituntut Seumur Hidup

Dari para pemburu rusa liar ini diamankan barang bukti 40 Kilogram daging rusa yang sudah dipotong-potong oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan kedua tersangka, jika kawanan pemburu liar ini sering keluar masuk ke kawasan TNWK bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron.

"Ya kebetulan usai beraksi dan hendak membawa daging rusa hasil buruan, para pelaku bertemu dengan anggota Polhut yang sedang patroli. Lantaran kepergok pelaku langsung kabur berusaha melarikan diri. Tapi anggota berhasil mengamankan dua orang dari total lima orang pelaku yang melakukan pemburuan liar di TNWK," ungkap Ipda Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: