Jadi Caleg, Terdakwa Korupsi DAK Lebah Madu Tanggamus Minta Proses Hukum Ditunda

Jadi Caleg, Terdakwa Korupsi DAK Lebah Madu Tanggamus Minta Proses Hukum Ditunda

RADARTV : Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW) mulai menjalani sidang kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) budidaya lebah madu tahun 2021. Menariknya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Tanggamus itu meminta agar proses hukum ditunda lebih dahulu, karena dirinya mencalonkan diri dalam pemilu 2024. Permintaan penundaan proses hukum itu disampaikan BW dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023. Untuk diketahui, sebagai calon anggota legislatif, dirinya diloloskan untuk maju dan tidak ada penggantian dalam daftar pemilih sementara (DPS). Penasihat hukum BW dari Posbakum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Putra Nata membenarkan jika kliennya adalah seorang bacaleg untuk pemilihan umum legislatif DPRD Tanggamus tahun 2024. Pihaknya meminta agar proses hukum ditunda sesuai dengan keputusan Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung RI. ”Iya benar, klien kami (BW) maju menjadi caleg. Nah, kan ada peraturan telegram dari Kapolri dan Kajagung terkait caleg yang diduga terlibat kasus hukum maka tidak bisa diproses hukum dahulu. Kami mengharapkan, klien mendapatkan hgak tersebut. Baru nanti setelah pemilu, kasus bisa dilanjutkan,” ujar Putra Nata.

Jalannya Sidang

BW duduk di kursi pesakitan, dalam kapasitas sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. BW didakwa korupsi dana alokasi khusus (DAK) lebah madu hingga merugikan keuangan negara lebih Rp500 juta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa M Yudi Guntar membacakan dakwaan terhadap ketua gapoktan sekaligus ketua Kelompok Tani Hutan Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu. BW didakwa menyalahgunakan dana hibah DAK kehutanan untuk kelompok tani hutan (KTH) tahun 2021. Dia beralasan pengelolaan keuangan harus satu pintu karena lebih efektif. Terdakwa meminta 4 KTH menyerahkan buku rekening kepadanya di rumah saksi Sutrisno beserta dana hibah masing-masing Rp200 juta. ”Dari empat KTH, terdakwa memotong dana hibah masing-masing Rp138.500.000. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp518.913.440,” kata Jaksa. JPU mendakwa BW bersama saksi Qodri melanggar ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: