Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi : Baru Satu Tersangka, Yang Lain Masih Dilengkapi
Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap perkara laporan pengaduan para finalis Miss Universe 2023 terkait Body Checking dan Foto tanpa busana finalis mulai terang benderang. Setelah marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dari finalis Miss Universe 2023 dan saksi-saksi. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Dari gelar perkara yang dilakukan hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan ASD sebagai tersangka. "Ya hari ini kita gelar perkara, hasilnya telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023). Hengki menuturkan gelar perkara akan dilanjutkan pada Kamis (5/10/2023) besok untuk menentukan tersangka lain dalam kasus ini. "Besok kita lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih melengkapi kelengkapan formil dan materil terkait delik yang berkait korporasi," tutur Kombes Hengki. Hengki menerangkan dalam penyidikan kasus ini polisi secara marathon telah memeriksa 28 orang saksi. Pemeriksaan sendiri terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli. Lebih lanjut Hengki mengakui bila saat ini penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Koordinasi dilakukan penyidik dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). "Penyidikan masih terus berjalan, koordinasi masih kita lakukan termasuk dengan Lembaga terkait" ujar Hengki. Diketahui terungkapnya kasus body checking ini setelah finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto bugil ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/ 2023). Laporan korban tersebut terdaftar dengan Nomor pengaduan LP/ B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban yang didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggaini melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Perkara body checking Miss Universe 2023 ini juga sempat viral bahkan sejumlah professional seperti Fotograher Rio Motret angkat bicara, termasuk keterlibatan COO Miss Universe Indonesia yang sempat mengambil gambar dengan cara memotret dengan telepon genggamnya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari Media Asing dan sejumlah artis terutama yang pernah mengikuti ajang Miss Universe Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: