asn

Pemprov Lampung Lempar Bola Panas Sengketa Register 1 Way Pisang ke Pusat

Pemprov Lampung Lempar Bola Panas Sengketa Register 1 Way Pisang ke Pusat

Usai di demo massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang, Pemprov Lampung memberikan tanggapan. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, mengatakan jika keputusan pelepasan lahan register tersebut merupakan kewenangan Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tim terpadu sudah melakukan kajian terkait pelepasan Register I Way Pisang. Namun keputusan untuk melakukan pelepasan tersebut menjadi kewenangan KLHK. Kami tidak dalam posisi memberikan rekomendasi apapun, yang memberikan rekomendasi adalah tim terpadu bukan Dinas Kehutanan," jelasnya. Yanyan menambahkan, jika terkait adanya keinginan masyarakat yang ingin lahan way pisang dilepas maka dipersilahkan, tetapi soal keputusan nanti biarkan Kementerian Kehutanan. "Ada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh tim terpadu. Dimana tim terpadu telah melakukan kajian mulai dari dampak sosial  ekonomi hingga masalah hukum," tukasnya. Yanyan menegaskan, Way Pisang masih berstatus sebagai kawasan hutan meskipun lokasinya bukan berada didalam hutan. Kalau penggunaan nanti  bisa didorong untuk melakukan aktivasi budidaya yang bisa mengembalikan fungsi nya bukan fisik kawasan hutan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: