Mahasiswi Lampung Susul Kekasih Jadi Tersangka Pembuang Bayi Kembar
YOGYAKARTA : Kepolisian Sektor Berbah, Sleman, Yogyakarta meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka. Mahasiswi asal Lampung ini menyusul kekasihnya SW, menjaid tersangka pembuangan dan pembunhan bayi kembar yang baru saja dilahirkan. Mahasiswi asal Kabupaten Mesuji berusia 19 tahun itu sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Sleman. Sebelumnya, diberitakan EW diamankan bersama SW karena kedatangan membuang bayi kembar yang baru saja dilahirkan. Mahasiswi dari kampus ternama di Yogyakarta itu sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena mengalami pendarahan hebat, pasca melahirkan. "Iya benar, ibu bayi kembar sudah jadi tersangka)," ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto. EW menyusul kekasihnya yang lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bayi kembar tersebut mereka buang di Kali Buntung, Berbah yang kemudian ditemukan warga pada Kamis. Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana. Sebagasi informasi, warga menemukan jasad bayi kembar di Kali Buntung, Kelurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah. Anggota Polsek Berbah dan Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju di dasar sungai yang sebelumnya digunakan membungkus bayi kembar. Melalui penyelidikan, polisi mendapati informasi jikalau ada perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dalam kondisi mengalami pendarahan. Perempuan berinisial EW itu langsung dicurigai sebagai ibu dari bayi kembar itu. Remaja cantik itu diamankan di dalam kamar kos di Depok, Sleman pada Sabtu 16 Septeber malam. Saat itu EW dalam kondisi lemah dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sehari kemudian, polisi mengamankan SW di Piyungan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: