Kuliah Di Yogyakarta, Mahasiswi Asal Lampung dan Kekasih Buang Bayi Kembar
KULIAH di kampus ternama di Yogyakarta merupakan idaman mayoritas anak-anak dari daerah. Orang tua senantia berharap dan berpesan agar kuliah sungguh-sungguh, agar cepat meraih gelar sarjana. Namun pesan ayah dan bunda diabaikan oleh EW. Remaja 19 tahun nan polos asal Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ini kaget dan justru larut dalam kehidupan bebas ala kota pelajar. Dia menjalin kasih dengan pemuda setempat, melakukan free sex hingga berujung kehamilan. Mungkin sudah kepala basah. Dia senantiasa menutupi aib hamil di luar nikah, akibat hubungan cinta kasih dengan sang pacar SW. Remaja ayu ini selalu memberi kabar jika dirinya sedang baik-baik saja. Waktu kelahiran yang tak diharapkan telah tiba. EW dihadapan polisi mengaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di kamar kos. Bukan satu, tapi ada dua bayi kembar, berjenis kelamin perempuan. Anak pertama diakuinya keluar dalam kondisi sudah tak bergerak. Anak kedua keluar dalam kondisi hidup namun dengan nafas tersengal-sengal. Bayi kedua dibiarkan begitu saja, hingga meninggal dunia sendiri. "Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," ungkapnya. Usai melahirkan, EW menghubungi kekasihnya agar datang ke kosan. Mayat bayi dimasukkan dalam kantung plastik dan kardus dan dibawa oleh SW ke dalam mobil. Sang ibu, awalnya meminta SW menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya mengaku sempat mencari makan sebelum membuang bayi itu. "Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya untuk dimakamkan," katanya. Dalam perjalanan pulang, SW berubah pikiran dan berniat membuang sang bayi. Pria dengan profesi sopir travel ini lantas membuang buah hatinya di Kali Buntung, Kapanewon Berbah, Sleman. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah. "Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto.
Ungkap Kasus Bermula dari Klinik Bersalin
Atas laporan penemuan bayi kembar. Tim Inafis dan Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP dan menemukan pakaian orang dewasa yang digunakan untuk membungkus bayi. Polisi mulai menyelidiki sejumlah klinik bersalin dengan menanyakan apakah ada pasien yang baru saja melakukan persalinan. Dari keterangan klinik bersalin, polisi lantas mengamankan EW. Mahasiswi asal Mesuji ini sempat dibawa ke klinik itu untuk menjalani perawatan karena mengalami pendarahan hebat. Setelah itu, polisi mengamankan SW dari kediamannya di Piyungan, Bantul. "Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin 18 September 2023. Sementara itu, EW masih berstatus saksi. Namun tidak meuntup kemungkinan, statusnya akan naik menjadi tersangka. Saat ini, remaja putri asal Lampung ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta. ”Kondisinya masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini," imbuhnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian dan ponsel. SW kemudian dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: