Walikota dan Anggota DPRD Bandarlampung Ini Ada 2 Siswa Miskin SD Negeri Dikeluarkan

Walikota dan Anggota DPRD Bandarlampung Ini Ada 2 Siswa Miskin SD Negeri Dikeluarkan

BANDARLAMUNG : Walikota dan DPRD Bandarlampung harus bergerak cepat menolong dua siswa putus sekolah. Dia siswa SD Negeri 4 Sawah Brebes, Tangjungkarang Timur dikeluarkan dari sekolah lantaran belum membayar uang komite sekolah dan macam-macam iuran lainnya. APR dan SRA untuk sementara harus mengubur dalam-dalam cita-citanya menjadi polisi dan dokter. Menyusul telah dikeluarkanya siswa dari keluarga prasejahtera dari SD negeri. Walikota Eva Dwiana dan 50 anggota DPRD Bandarlampung harus lebih peka atas masalah warganya. Apalagi terkait hajat warga miskin yakni persoalan dasar melaksanakan kebijakan pemerintah wajib belajar 9 tahun. Sang ibu, Aprida Sari Alie dalam video berdurasi 48 detik, yang beredar luas di media sosial mengatakan jika kedua anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena keterbatasan biaya. "Kami tidak mampu melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya. Padahal anak saya selalu minta bersekolah Pak. Mohon bantuan Bapak agar anak saya bisa bersekolah," ujar Aprida Sari. Pihaknya mengatakan APR sudah dua tahun tidak putus sekolahj. Tepatnya sejak kelas 5 SD tidak lanjut sekolahnya. Untuk sang adik SRA sudah putus sekolah saat kelas 3. "Saat sekolah di SD Negeri 4 Sawah Brebes sering dimintai uang bayaran sekolah dan uang komite. Kami tidak mampu Pak. Makan saja kami sehari hari susah Pak," ujar Aprida. Sudah saatnya DPRD dan Kadisdik Kota Bandarlampung memiliki kepedulian terhadap masalah dasar ini. ”Ini masalah serius, pemerintah kota dan dewan sama-sama sibuk urusi pembangunan fisik. Sementara masalah krusial anak putus sekolah mereka cuek semua,” ujar salah satu wali kelas. Selama ini diakui Disdik Bandarlampung, pihak sekolah dan seluruh komite sekolah tak pernah menyosialisasikan ketentuan pungutan uang komite. Termasuk penggunaan dana BOS (bantuan operasional siswa). Seharusnya, dana BOS dan segala macam pungutan disosalisasikan dan dikelola secara transparan. Baik penerimaan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban uang. ”Bahkan ada sekolah dasar negeri, yang masih mengharuskan membeli buku penunjang. Padahal sudah ada buku wajib dana BOS. Pembelian melalui koperasi sekolah, kalau tak beli repot, karena setiap hari ada PR yang harus dikerjakan di buku itu,” jelasnya. Sayang sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak sekolah dasar. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: