Begini Cara Suami Selebgram Cantik Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
BANDARLAMPUNG : Satu persatu misteri kepingan puzzle kasus perdagangan narkotka jaringan internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diotaki narapidana Kadafi alias David mulau terbuka. Dari serangkaian pemeriksaan oleh Polda Lampung atas narapidana Lapas Karanganyar, Nusakambangan itu terungkap secara terang memang benar jika selama ini David mengendalikan perdagangan sabu-sabu jaringan Malaysia dari dalam lapas. Suami selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma ini diketahui memerintahkan tersangka Fajar Reskianto untuk memesan, mengambil dan mengirimkan sabu-sabu seberat 21 kilogram lebih. Untuk diketahui, Fajar telah diamankan pada Maret 2023, di sebuah hotel di Bandarlampung, dalam perjalanan menuju Jakarta. Fajar menghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang dengan agenda dakwaan ini, Fajar didakwa bersalah dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari salinan dakwaan terungkap bahwa David memberikan perintah serta mengatur perjalanan Fajar bersama sabu-sabu sebanyak 21 bungkus plastik besar berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 21.315 gram. Dalam dakwan diketahui bahwa komunikasi yang dilakukan jaringan internasional ini menggunakan aplikasi Black Berry Messenger (BBM). Komunikasi berawal ketika Fajar bertemu dengan BN (DPO) untuk meminta pekerjaan. Kemudian dia diberikan pekerjaan menjadi kurir narkoba. Dari perkenalan dengan BN, dia kemudian diminta untuk mengunduh aplikasi BBM dan berkomunikasi dengan salah satu bos di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: