Pak Haji Gantian Dong, Setiap Tahun Ada 6 Ribu Orang Kembali Naik Haji

Pak Haji Gantian Dong, Setiap Tahun Ada 6 Ribu Orang Kembali Naik Haji

BANDARLAMPUNG : Naik haji bagi yang mampu merupakan rukum Islam kelima untuk umat Muslim. Hukumnya wajib bagi yang mampu secara keimanan, materi, dan tenaga. Hukumnya wajib dilakukan satu kali. Jika dilakukan lebih dari satu kali, apalagi sampai mengambil kuota regular ketika masih banyak antrean CJH yang sama sekali belum pernah ibadah ke tancah suci, maka hukumnya bisa bergeser tak lagi wajib. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta mengatakan, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pernah pergi haji lebih dari sekali kembali berangkat hjaji. Jumlah ini tergolong sangat banyak. Jika dihitung-hitung mereka menggunakan jatah haji reguler karena memiliki uang dan terus menerus mendaftarkan diri, maka akan menggangu hak CJH yang sama sekali nbelum pernah menunaikan rukun Islam ke lima. Wacana itu sekaligus mengganti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam pasal 3 ayat (4) beleid itu mengatur jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir. "Saya tidak tahu apakah peraturan itu efektif atau tidak, tapi yang jelas sekarang ini berdasarkan data, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali," kata Muhadjir. Dengan begitu, ada hak orang lain yang mereka ambil, yaitu orang yang belum pernah berhaji tetapi sudah masuk kategori wajib haji. ”Berdasarkan temuan awal, jemaah haji tersebut ada yang berangkat haji dua kali, tiga kali, bahkan lebih,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: