Suami Selebgram Cantik Dipindah Dari Lapas Nusakambangan Ke Lapas Narkotika Bandarlampung
BANDARLAMPUNG : Untuk memudahkan proses penyelidikan kasus peredaran narkoba kelas kakap dengan nilai miliaran rupiah. Polda Lampung memindahkan Khadafi alias David dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung. Untuk diketahui David divonis 20 tahun penjara dalam kasus peredaran puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi pada April 2017. Sejak vonis, David di bui di Lapas Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan dari 2017 hingga Juni 2023. Diduga semasa menjadi warga binaan tersebut, David dengan leluasa mendapatkan fasilitas dan perlakuan khusus, hingga mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam balik jeruji besi. Melalui jaringan yang terus dipelihara. David menerima pesanan barang datang, menjual, mengirim, negosiasi harga dan menerima uang baik tunai atau via transfer bank. Nilai transaksinya sangat fantastis berkisar puluhan miliar rupiah. Uang digunakan untuk menghidupinya di penjara, menafkahi istri dan juga ditampung oleh salah satu sepupu David bernama Albert Antara di Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pemindahaan David dari Lapas Banyuasin menuju lapas super maximum security, baru berumur 2 bulan. Jadi sangat dimungkinkan pengendalian bisnis narkoba jaringan internasional ini dilakukaan saat masih di Banyuasin. Sebelumnya, Polda Lampung menangkap selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma. Adelia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan suaminya. Keberadaan suami selebgram Adelia Putri Salma itu tentu membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung tak mau kecolongan. Dikonfirmasi terkait penitipan tersebut, Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Porman Siregar tak menampik bahwa David tengah dititipkan di tempatnya. Pihaknya memastikan akan menegakan pengetatan pengawasan terhadap handphone, pungli, dan narkoba (halinar). "Terkait narapidana atau warga binaan Lapas Nusakambangan. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak memiliki wewenang memberikan keterangan dikarenakan tengah dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung," katanya memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: