asn

Hakim PN Tanjukarang Lakukan Ultra Petita, Jatuhkan Vonis Lebih Tinggi Kepada Perampok Bank

Hakim PN Tanjukarang Lakukan Ultra Petita, Jatuhkan Vonis Lebih Tinggi Kepada Perampok Bank

BANDARLAMPUNG – Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton dijatuhi vonis pidana selama enam (6) tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih tinggi 18 bulan dibandingkan tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi melakukan ulta petita atau penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara normatif, tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan JPU. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bahkan bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut. Hakim menyatakan terdakwa Heri Gunawan telah terbukti secara sah, bersalah melakukan  perbuatan kejahatan, sebagaimana diatur di pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-4 KUHP. ”Menjatuhkan pidana kurungan enam tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-4 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang terluka dan membuat resah masyarakat, sehingga hal tersebut dianggap memberatkan hukumannya. Sekadar mengingatkan perampokan terjadi Maret 2023. Aksi Heri terekam kamera CCTV.  Pelaku mengenakan kemeja putih, masker  dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata ke arah karyawan yang baru saja mengambil uang dari Maybank. Pelaku kemudian mengarahkan senjata api ke salah satu petugas keamanan pembawa tas berisi uang Rp300 juta. Baik karyawati dan petugas keamanan berlari menyelamatkan diri. Pelaku sempat melepas tembakan. Mengetahui senjata yang digunakan adalah air soft gun, karyawan bank lainnya mencoba meringkus pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan dan sempat menjadi korban amuk massa. Atas pidana ini, baik jaksa dan terdakwa masih piker-pikir untuk mengajukan banding. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: