Karomani Cs dan 5 Napiter di Lampung Dapat Remisi
5677 narapidana di Lampung mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. 41 narapidana korupsi mendapatkan remisi termasuk terpidana kasus suap mahasiswa baru Universitas Lampung Karomani. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indoensia, Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa tahanan. "Di Lampung, sebanyak 5677 narapidana diusulkan untuk mendapat remisi umum I dan IIi Hut Kemerdekaan RI," jelas Farid Junaedi. 41 diantaranya merupakan para terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk terpidana kasus suap mahasiswa baru mantan Rektor Universitas Lampung Karomani, mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri. "Syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," imbuhnya. Selain itu juga 5 orang terpidana tindak pidana terorisme mendapatkan pemotongan masa tahanan. Mereka mendapatkan remisi karena sudah mendeklarasikan diri untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: