Massa Geruduk Kejari Lampura, Tuntut Aktivis Bebas
Puluhan massa gabungan dari beberapa elemen masyarakat menggelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat siang 4 Agustus 2023. Aksi ini mereka lakukan setelah eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, terhadap aktivis perempuan bernama Merry, pada 13 Juli 2023 dan kini telah dilakukan penahanan di rutan Kotabumi. Mereka menuntut rekan mereka Merry untuk segera dibebaskan karena mereka menilai jika Merry tidak bersalah. Setelah bernegoisasi akhirnya pihak Kejari menerima sepuluh orang perwakilan pendemo. "Kami meminta rekan kami dibebaskan pada tanggal 17 Agustus nanti. Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum dan berdemo kembali," kata Eggi Sudjana saat ikut demo. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan jika pihaknya akan tetap pada aturan yang berlaku karena hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung NOMOR 1756 K/PID.SUS/2023/tertanggal 16 Mei 2023. Penahanan terhadap Merry atas sangkaan pasal 76 Jo pasal 87 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014tentang eksploitasi anak merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan aksi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: