Status Kasus Anggota DPRD Tabrak Bocah Naik Penyidikan
BANDARLAMPUNG : Tim penyidik Polresta Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M, pada Kamis 3 Agustus 2023. Status pengendara Fortuner BE 1238 AAA yang menyebabkan bocah perempuan tewas itu masih terperiksa. Pemantauan Radar Lampung TV, anggota Fraksi PKB DPRD Lampung ini menjalani pemeriksaan di ruang pelayanan laka, unit riksa III. ORM tampak tegang mengenakan kemeja dan celana dasar warna seanda hitam itu duduk dihadapan penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan sempat istirahat salat Zuhur. "Masih dalam pemeriksaan, tadi dimulai dari jam 10.00 WIB," kata salah satu petugas kepolisian yang berada diruangan pelayanan laka. Kemudian status hukum kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun status ORM masih terperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan bisa naik menjadi tersangka. Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD menabrak bocah perempuan berinisial MAI (5) di Jalan Antara, Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa 1 Agustus malam. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan kronologi insiden maut itu terjadi saat mobil Toyota Fortuner BE 1238 AAA yang dikemudikan ORM melaju dari Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Antara Sukajawa. Saat melintas di lokasi kejadian (TKP), mobil tersebut hendak belok masuk gang Antara. Pengendara lalai, tidak konsentrasi hingga tidak melihat ada anak kecil duduk di pinggir jalan. "Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan sehingga body bumper kanan depan kendaraan mobil menabrak tubuh," jelasnya. Akibatnya, anak tersebut terpental satu meter lebih dan berada persis di bawah mobil. Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: