Ini Dia Pasal Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Menyebabkan Kematian
PERISTIWA kecelakaan atau musibah lainnya, pasti tidak ada orang yang menghendakinya. Semua adalah takdir Allah Subhanawata’ala. Namun kita tetap dapat melakukan ikhtiar untuk menghindarinya atau meminimalisasi peristiwa dan kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pengemudi senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tentunya tidak lalai. Misalnya mengendarai kendaraan sambil main ponsel atau bertelponan. Nah, peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa mengakibatkan korban dan pelaku mengalami luka ringan, luka berat, hingga kematian. Sehingga, apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas. Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenai denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Nah, jika mengalami kecelakaan sebaiknya pelaku tidak kabur begitu saja meninggalkan korban. Jika anda menjadi saksi maka sedapat mungkin memberi pertolongan atau menghubungi pihak berwajib seperti kepolisian atau ambulan. Nantinya, pelaku harus memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Diharapkan pelaku untuk kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi. Selanjutnya, korban juga berhak mendapat pertolongan, perawatan, santunan, sampai dengan ganti rugi dari pelaku, perusahaan asuransi, hingga pemerintah.
Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.Ketentuan pasal kecelakaan lalu lintasnya adalah sebagai berikut.
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Nah dapat disimpulkan, jika hanya luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan luka berat maka dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan meninggal maka dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: