Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kilogram
radartvnews.com – Tersangka Kurniawan alias Deni, Residivis Narkoba yang baru saja menghirup udara bebas pada Bulan Febuari 2016 lalu, kembali harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Polresta Bandar lampung, karena kembali menjadi Bandar Narkoba. Tersangka dibekuk Petugas dikediamannya yang berada dijalan Ikan Kakap, gang Ikan Platis Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung pada 27 Desember 2016 lalu, tersangka terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri dari Sergapan Petugas. Dari penangkapan Deni, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Dua Paket Besar Sabu-Sabu dan Sepuluh Paket Sedang Seberat Tigakilo Setengah Gram, Satu Unit Timbangan Digital Serta Satu Pucuk Senjata Api Rakitan berserta Empat Amunisi yang Masih Aktif. Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno, mengungkapkan, diduga kuat Sabu yang didapat dari tangan tersangka ini, untuk peredaran dimalam pergantian tahun atau tahun baru, dikota Bandar Lampung. Hingga saat ini, Polisi masih memburu rekan tersangka berinisial Jonh yang diduga Bandar besar. Tersangka Dijerat Dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Leo/Jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: