Warga Lampung Jadi Korban Aplikasi Jombingo Rugi Ratusan Juta Rupiah
BANDARLAMPUNG – Jombingo sebuah aplikasi jual beli online sedang bermasalah. Sejumlah penggunanya merasa telah ditipu. Bahkan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Jombingo merupakan aplikasi belanja online menjual produk dengan harga lebih murah menggunakan sistem belanja bersama. Atas laporan sejumlah korban, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir aplikasi tersebut. Jombingo merupakan platform belanja online memberikan penawaran menggiurkan bagi penggunanya. Sejumlah warga Provinsi Lampung sudah menjadi korban. Kerugian dari dua orang yang sudah mengaku mencapai Rp300 juta lebih. Kini, para korban menggandeng pengacara di Jakarta akan melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. AN mengatakan awalnya deposit uang senilai Rp75 juta dan meraih keuntungan Rp30 juta. Lalu setelah itu, dirinya tak pernah lagi mendapat keuntungan, meski proses yang diminta sudah dilaksanakan. Bahkan, sejak ada laporan, aplikasi ini sudah tidak bisa diunduh lagi karena diblokir pemerintah. ”Jombingo tidak bisa di download lagi, uang ilang tidak bisa kembali. Saya dirugikan kurang lebih seratusan juta dan uang tersebut tidak bisa ditarik”. ujar AN, salah satu korban. Dia menuturkan mengenal aplikasi belanja bareng ini ditawarkan oleh teman dengan cara download aplikasi, mendaftarkan diri dengan cara login menggunakan email dan memasukan kode referral dari teman agar langsung mendapatkan saldo awal. Menggunakan sistem piramida atau skema ponzi. Para korban yang sudah bergabung harus aktiv mengundang member baru, untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. ”Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga murah. Semakin banyak peserta yang diundang, harga barang tersebut jadi semakin murah. Setelah itu, korban diminta top up terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian,” jelasnya. Sampai sini dia belum curiga. Perintah berikutnya adalah melakukan pembelian barang Jombingo mensyaratkan kepada member membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi. ”Setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member group buy mendapatkan bonus pastisipan tercatat di akun masing-masing,” sambunya. Dia tak curiga sedikitpun. Usaha jual beli Jombingo ini dilakukan sejak lama karena aplikasi lulus OJK. Sehingga tetap meneruskan usaha menggunakan aplikasi tersebut. AN merasa terpukul, karena uang yang sudah di top up di Jombingo bukan miliknya semata. Namun ada uang dari sejumlah rekan yang ikut bergabung dengan diringa. Dirinya sudah coba menarik dana tapi tidak bisa. AN merasa menjadi korban penipuan dan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. ”Total kerugian saya dengan kawan digabungkan bisa terhitung sekitar Rp305 juta dan itu uang tidak bisa ditarik(dicairkan) karena aplikasinya sudah tidak bisa di download”, ujarnya. Di tempat terpisah, sejumlah laporna masuk di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah ada pemeriksaan atas enam orang buntut dugaan penipuan aplikasi Jombingo. ”Ada enam orang sudah diklarifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ahad 23 Juli 2023. Atas laporan dan keresahan nasabah, terhitung 8 Juli 2023 aplikasi Jombingo diblokir dan dihentikan kegiatannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: