Kasipenkum Bantah Mutasi Aspidsus Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 

Kasipenkum Bantah Mutasi Aspidsus Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 

BANDARLAMPUNG – Di tengah gencar proses ungkap dan penyidikan dugaan korupsi mark up biaya perjalanan dinas (perdin) DPRD Tanggamus, terdengar kabar tak sedap di lingkungan Kejati Lampung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin. Selanjutnya, menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung. Proses mutasi sebagai kebijakan secara adminsitratif merupakan hal biasa. Namun publik merasa janggal karena mutasi dilakukan saat Asdpidsus tengah gencar-gencarnya ungkap kasus dugaan korupsi berjemaah. Posisi Aspidus, kini diisi Muhammad Amin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. Mutasi Hutamrin itu tertuang dalam SK Nomor KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Kasipenkum I Made Putra kepada Radar Lampung TV membenarkan adanya mutasi Aspidsus. Namun dia membantah jika mutasi ini terkait dengan penanganan perkara atau kasus yang tengah dilakukan Aspidsus. ”Mutasi, rolling, dan penyegaran itu biasa. Mutasi ini tidak ada hubungan dengan penanganan perkara,” jelasnya. Penanganan Perkara Dipastikan Berlanjut Kejati Lampung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi perdin DPRD Tanggamus berlanjut dan tidak berpengaruh atas proses mutasi pejabat. Kejati telah mengagendakan pemeriksaan atas 17 saksi, sejak Senin – Rabu 24 - 26 Juli 2023. Pemeriksaan terdiri dari bagian secretariat, anggota dewan dan pihak travel.  ”Total tiga hari itu kita akan periksa 17 orang,” jelas Kasipenkum. Untuk diketahui diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Kasus ini telah diselidiki sejak Februari 2023 lalu. Dalam anggaran perdin paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk 45 anggota dan pimpinan DPRD Tanggamus. Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun terealisasi Rp12 miliar. "Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan," beber Aspidsus Hutamrin dalam pers rilis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: