Turun Dari Pesawat, 2 Jemaah Haji Ini Langsung Diamankan Polisi

Turun Dari Pesawat, 2 Jemaah Haji Ini Langsung Diamankan Polisi

JIKALAU seluruh jemaah haji disambut dengan tangis haru bahagia oleh keluarga dan kerabat. Tidak begitu dengan M. Jemaah haji asal Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ini justru disambut senyum garang aparat Polres Nunukan. Warga Jalan Cik Di Tiro ini diamankan sebelum tiba di rumahnya. Polisi mencokok pria 52 tahun ini saat masih berada di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kaltim. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, M diamankan Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, usai perjalanan pulang dari Tanah Suci, pada Kamis (13/7/2023). Kepolisian memastikan M tercatat sebagai buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku diincar polisi sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah di Asrama Haji Manggar. ”Saat ini, M sudah diamankan di Mapolres Nunukan,’’ ujarnya. Keterlibatan sang haji ini bermula saat awal Juni 2023, Satgas TPPO Polri dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia. Satgas, mengamankan 8 tersangka, yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.  ‘’Tim Satgas memburu dua orang perekrut di Tawau, Malaysia. Dan M adalah salah satunya,’’ ujarnya lagi. Para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan keberangkatan yang mudah. Para korban, berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur. Selanjutnya, para koordinator menyiapkan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di Malaysia nanti sudah ada perekrut lain yang menunggu para korban. Ada dua jenis modus yang digunakan para tersangka. Pertama, pelaku menggunakan jalur resmi bagi calon korban pemilik paspor. Satgas TPPO mengamankan sejumlah barang bukti, 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor. Para tersangka, diancam Pasal 10 juncto pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.  Kemudian pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun. Jemaah Haji Perempuan Juga Diamankan Di tempat terpisah, jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara juga menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah wanita berinisial HH (45) ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut. HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi. “Selain berjualan nasi, pelaku juga menyediakan miras dan jasa prostitusi ,” katanya. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: