Marak Pungli Retribusi Masuk Pulau Pahawang, Dispar Pesawaran Tutup Mata

Marak Pungli Retribusi Masuk Pulau Pahawang, Dispar Pesawaran Tutup Mata

PAHAWANG – Pungutan liar (pungli) retribusi masuk Pulau Pahawang mulai meresahkan wisatwan, agen travel dan pamandu wisata. Baik pemerintah desa, kepolisian dan Dinas Parisiwata Kabupaten Pesawaran seperti tutup mata atas praktik pungli yang berlangsung sejak bulan Mei 2023. Tarif retribusi masuk Pulau Pahawang resmi adalah Rp2.000 perorang. Sejak tiga bulan terakhir, diubah oleh oknum desa menjadi Rp10 ribu perorang. Biasanya, pelaku pungli ini melihat lihat calon korban. Mereka mengincar ”kijang” atau mangsa wisawatan atau agen perjalanan wisata dari jauh atau luar daerah. Termasuk kepada wisatawan yang memiliki kantong tebal atau wajah desa. Kejadian pungli ini sudah merajalela. Masyarakat sekitar juga banyak mengeluhkan masalah tersebut. Pungli tersebut dilakukan warga tanpa izin kepada para pemerintah desa. Penolakan pungli tersebut ini disebabkan tidak sesuai UU dan peraturan daerah. Seharusnya pungutan masuk masyarakat dilakukan di tanah status Hak Milik Perorangan, sesuai pasal 1 ayat 26-30 UU Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas UU RI Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ”Pungutan ini juga tidak dapat dilakukan karena pengunjung wisata menginjakkan kaki di jalan desa yang dimanfaatkan bukan untuk kepentingan komersial secara insidential dan tidak mengganggu pelayanan umum,” jelas salah satu pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: