Ini Cara Oknum ASN Pemkot Balam Curangi PPDB SMA

Ini Cara Oknum ASN Pemkot Balam Curangi PPDB SMA

BANDARLAMPUNG : Dugaan praktik curang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Tahun Ajaran 2023 bukan isapan jempol belaka. Sebelumnya, Disdukcapil Bandar Lampung melansir puluhan orang berbuat curang dalam data kependudukan saat mendaftar PPDB SMA jalur zonasi. Dari penyelidikian, didapati seorang oknnum ASN Kesbangpol Bandarlampung melakukan kecurangan. Oknum ini adalah orang tua salah satu siswa.

Ini Cara Curang

Agar anaknya diterima, sang oknum mengubah surat persyaratan. Seolah-olah ada perbaikan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandarlampung. Padahal pengubahan data itu murni dilakukan dirinya. Kemudian pihak sekolah mengonfirmasinya. Setelah dicek memang ada oknum ASN yang mencoba mengubah rekomendasi tersebut supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut. Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana meminta kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat secepatnya memberikan sanksi kepada oknum ASN curang. "Kecurangan harus ditindak, jika dia honorer atau tenaga kerja sukarela diberhentikan. Tetapi bila PNS segera disanksi sesuai aturan," tegas Eva Dwiana. Pihaknya selalu mengingatkan kepada kepala dinasdukcapil agar tidak boleh ada pemalsuan data apa pun. ”Sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan," kata dia. Bunda Eva selalu menghimbau petugas bagian pelayanan kependudukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan. "Kami tidak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat, berikan terbaik, namanya identitas ini sangat penting bagi mereka," kata dia. Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan oknum ASN terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi. "Sudah kami proses. Sedang dirapatkan sanksi apa untuk yang bersangkutan," kata dia. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan. "Kalau dia PNS sanksinya mulai dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya," kata Iwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: