Napi Lapas Lampung Otaki Penipuan Jual Beras Online
BANDARLAMPUNG : Seorang narapidana di salah satu lembaga pemasayarakatan di Provinsi Lampung harus kembali berurusan dengan hukum. OY, napi berusia 24 tahun menjadi otak kasus penipuan penjualan beras secara online. OY merupakan napi kasus pencabulan anak di bawah umur, memperdayai korbanya MM, seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Dari kasus ini, pelaku bersama dua rekannya mengantongi uang tunai Rp85 juta. Dari kasus ini, Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua pelaku komplotan OY. Keduanya adalah seorang wanita berinisial US (34) dan FR (46). Warga Teluk Betung, Bandarlampung ini memiliki tugas menyiapkan rekening dan menerima uang transfer dari korban. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus penipuan ini terungkap setelah korban melaporkann ke SPKT Polda Sumsel, 9 Juni 2023.
Korban Ditipu Rp85 Juta
Dijelaskanya, korban MM mencari dan mendapatkan informasi penjualan beras secara online di akun Facebook. Lalu memesan beras sebanyak 10 ton di gudang beras di Lampung. Terjadilah komunikasi melalui whatsapp. ”Pelaku dua kali transfer uang melalui rekening, dengan nilai 85 juta rupiah," ujar AKBP Putu, saat rilis beberapa waktu lalu. Korban diminta datang dan mengambil beras di gudang. Namun oleh pihak gudang dipastikan tidak ada pemesanan atas nama para tersangka. "Korban melaporkan kasus penipuan ke polisi. Korban ini akan menjualkan lagi beras yang dibelinya tadi," kata Putu. Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus masih mendalami kasus pembelian beras online ini, termasuk meminta keterangan OY di dalam lapas. "Otak sindikat penipuan beras online ini adalah napi di Lapas Lampung. Tim penyidik sudah mendatangi dan memintai keterangan. Nanti setelah bebas kita akan jemput di pintu keluar lapas," jelasnya.(*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: