Pakai QRIS Perhitungan Biaya 0,3%, Potongan Rp 30 Pertransaksi Rp 10 Ribu

Pakai QRIS Perhitungan Biaya 0,3%, Potongan Rp 30 Pertransaksi Rp 10 Ribu

Transaksi pembelian menggunakan QRIS menjadi lebih ringan bagi usaha mikro, ini lantaran Bank Indonesia menetapkan pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3%. Kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku per 1 Juli 2023. Pengenaan biaya MDR 0,3% itu berlaku per transaksi yang dilakukan. Dengan kebijakan itu, berapa besaran pendapatan dari per transaksi QRIS? Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menjelaskan mencontohkan jika transaksi Rp 10.000 maka jika dikenakan 0,3% potongan dari transaksi itu hanya Rp 30 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya. "Itu kan MDR yang dikenakan itu hanya Rp 30 untuk menikmati semua fasilitas dan keuntungan QRIS," ujar Fitria. Kemudian, jika transaksi sebesar Rp 1 juta potongannya hanya Rp 3.000 saja. Fitria mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi. "Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," jelasnya. Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. "Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan," jelasnya. Fitria juga menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen. Ia juga mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangannya usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3%. Biaya itu dikenakan pada pedagang yang menyediakan fasilitas QRIS. "Imbauannya tentu agar pedagang dapat menggunakan QRIS sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak mengenakan biaya tambahan kepada konsumen," tuturnya. Menurutnya, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas. Oleh sebab itu, dia meyakini, jumlah konsumen para pengusaha kecil juga akan meningkat. "Lebih baik manfaatkan QRIS secara maksimal karena penggunaan pembayaran digital khsususnya QRIS sudah sangat meluas sehingga basis konsumen si pedagang tentunya menjadi lebih luas," jelasnya. Fitria meyakini fasilitas QRIS tersebut akan memudahkan pembayaran dalam bisnis pelaku usaha karena bisa pakai sumber dana manapun. Selain itu, pembayaran menggunakan QRIS juga lebih aman. "Karena terhindar pencurian dan biaya cash handling. Pedagang juga akan menikmati inovasi fitur ke depan seperti QRIS antar negara sehingga si pedagang bisa bertransaksi dengan wisatawan asing atau fitur transfer tarik tunai dan setor tunai pakai QRIS yang saat ini sedang difinalisasi," ujarnya. Tentunya penggunaan QRIS dalam berbelanja barang maupun makanan selain memberikan kemudahan bagi usaha mikro dalam potongan juga memberikan rasa aman bagi pembeli yang tak perlu membawa uang cash. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: