Tok, DPR RI Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
JAKARTA : Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin penting revisi adalah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, pemberian uang pensiun, penambahan dana desa 20 persen, dan pengangkatan perangkat desa. Kades, kakam, kakon atau sejenisnya bisa menjabat 9 tahun dengan dua kali periode. Sebelumnya, kades hanya bisa menjabat 6 tahun dengan tiga kali periode. Anggota Baleg DPR Mukhlis Basri menyampaikan enam poin revisi UU Desa yang disepakati melalui rapat pleno Baleg DPR dengan menyetujui RUU perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Politisi kawaskan PDIP Lampung menyatakan panja sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Mantan Bupati Lampung Barat itu menyebut Panja DPR menyepakati pengaturan uang pensiun kepala desa. ”Keputusan ini telah disetujui seluruh fraksi,” jelas Mukhlis.
Seluruh Fraksi Setuju
Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan usulan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah. Pria pengagum Bung Karno ini menyatakan seluruh fraksi menyetujui kenaikan dana desa. Rapat pleno berlanjut penandatanganan kesepakatan usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa Rp70 triliun bersumber APBN. ”Juga disiapkan anggaran purnatugas kepada kades yang selesai menjabat,” tuturnya. DPR RI menyetujui RUU inisiatif DPR akan dibawa ke paripurna. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjutinya, dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.(*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: