Ini Kronologis Psikopat Membunuh 1 Keluarga Di Waykanan

Ini Kronologis Psikopat Membunuh 1 Keluarga Di Waykanan

BANDARLAMPUNG – Erwinuddin alias Wiwin bin Zainuddin dengan keji menghabisi nyawa lima orang yang merupakan keluarganya sendiri. Tindak pidana pembunuhan berencana oleh pria berusia 40 tahun ini dilakukan sejak Oktober 2021 hingga April 2022. Pembunuhan dilakukan di rumah di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pembuhuhan tahap pertama pada Oktober 2021 dilakukan atas nyawa Zainudin (ayah kandung Erwinuddin), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan Wahyudin (kakak kandung), dan Zahra (keponakan). Pembuhan ini hanya melibatkan Erwinuddin seorang diri. Oleh pelaku, empat jasad dimasukan ke septic tank lalu di cor menggunakan semen. Berikutnya tahap dua pada April 2022, pembuhuan atas Juwanda yang merupakan adik tiri korban. Pembunuhan kedua ini Erwinuddin mengajak anaknya untuk menguburkan mayat.

Mengapa Terdakwa Tega?

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Blambanganumpu, menunjukan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama Erwinudin alias Wiwin bin Zainudin yang dikeluarkan Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Kesehatan salah satu kesimpulan menunjukan adanya gambaran kepribadian psikopat terdakwa. Psikopat atau gangguan kepribadian antisocial ini merujuk pada istilah yang menggambarkan seseorang tanpa perasaan, emosi, dan hati nurani.

Kronologis Peristiwa

Peristiwa ini terungkap sekira bulan Oktober 2022. Saat itu, warga dan jemaah masjid kerap bertanya karena sudah sejak lama Zainuddin tak pernah terlihat solat di masjid. Sejumlah jemaah dan Kepala Kampung Margajaya lantas mendatangi rumah korban. Di sana, mereka bertemu dengan anak Erwinuddin yang mengatakan jika kakek dan keluarganya sudah pindah ke umbulan. Kecurigaan bertambah karena setelah diperiksa, mereka tak menemukan Zainuddin. Lantas warga mendesak terdakwa untuk mengatakan yang sejujurnya. Lantas terungkaplah kasus pembunuhan sadis yang sudah berjalan satu tahun.

Fakta Persidangan

Fakta persidangan menyebutkan pembuhan berencana ini tidak dilakukan sekaligus. Terdapat dua peristiwa hukum atau kejadian dengan tempat kejadian perkara (TKP) sama. Namun, pembuangan jasad korban dua kejadian tersebut berbeda.

Oktober 2021: Pembuhuhan 1 Wawan Wahyudi (Kakak Kandung)

Peristiwa terjadi sekitra pukul 01.00  WIB, bermula saat Erwin berbincang dengan Wawan terkait rencana menjual ladang untuk membayar utang Zainuddin. Obrolan memanas, pelaku mengambil kampak dan memukul rahang kakaknya dengan bagian kampak yang tidak tajam. Korban tewas setelah mengalami kejang kejang.

Pembuhuhan 2 Zainuddin (Ayah Kandung)

Akibat suara gaduh, Zainuddin terbangun. Di rumah itu, terdapat Zainuddin, Siti Romlah dan keponakan Wawan bernama Zahra. Melihat aksinya diketahui, pelaku lantas mengejar dan menghabisi korban. Sekejap korban tergeletak tak bernyawa.

Pembunuhan 3 Siti Romlah (Ibu Tiri)

Siti Romlah juga mengetahui aksi keji Erwin. Bukannya berhenti, pelaku mengejar ibu tirinya yang berlari ke arah dapur. Sama seperti dua korban lain. Romlah dihabisi dengan cara sama, dipukul dengan kampak.

Pembunuhan 4  Zahra (Keponakan)

Peristiwa pembunuhan ini menyebabkan gaduh, hingga Zahra anak Wawan Wahyudi terbangun dan menangis. Bukannya berhenti beraksi, anak enam tahun itu justru dibunuh dengan cara disekap hingga kehabisan nafas.

Dipendam di Septic Tank Lalu Dicor

Dalam rekonstruksi 52 adegan Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna menyatakan pelaku sempat menenangkan diri dengan cara merokok hingga dua batang sambil berpikir hendak dibuang kemana jasad korban. "Pelaku merokok dua batang di pintu belakang, setelah itu mengecek septic tank yang bagian atasnya masih di buka tutup," kata Teddy. Untuk urutan pembuangan, pertama dibuang adalah Wawan, Siti Romlah, Zainudin, dan terakhir Zahra. Baru keesokan harinya, sekitar jam 15.00 WIB, tersangka menyiapkan semen dan pasir lalu mengcor untuk menutupi septic tank agar tidak tercium bau bangkai.

April 2022 : Pembunuhan 5 Juanda

Korban kelima adalah Juanda, dieksekusi bulan April 2022. Dia merupakan adik tiri pelaku, anak dari Siti Romlah dengan Zainuddin. Pelaku mengajak Wahyu, putranya untuk menghabisi Juanda. Pembunuhan dilakukan pukul 02.00 WIB, saat Juwanda tengah tidur. Pelaku memukulkan linggis ke kepala serta leher korban. Lalu, mengikat leher korban menggunakan tali tambang. Korban baru dikuburkan di lading singkong, malam keesokan harinya.

Vonis Pidana Mati

Majelis hakim PN Blambanganumpu menjatuhkan vonis pidana mati, terdakwa Wiwin terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: