asn

PPDB Panen Kecurangan, DPRD Lampung Mengadu ke Nadiem Makarim

PPDB Panen Kecurangan, DPRD Lampung Mengadu ke Nadiem Makarim

DPRD Provinsi Lampung, akan mengadukan masalah kecurangan PPDB SMA-SMK ke Kementerian Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Pasalnya, kasus kecurangan terus terjadi sejak aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditetapkan tahun 2021. Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan kunjunga kerja  ke Kemdikbud Ristek  awal Juli mendatang. Karena sistem dan mekanismenya perlu dievaluasi dan harus menjadi perhatian pusat karena aturan PPBD diterbitkan oleh Kemdikbud. Selama proses PPBD di Lampung sudah banyak temuan kecurangan yang merugikan orang tidak mampu. Sistem ini setiap tahun memicu persoalan dan terjadi manipulasi. "Sebagai contoh, ada laporan siswa lulusan SMP dari Lampung Utara lolos jalur zonasi di SMA Negeri Bandarlampung. Hal ini lantaran orangtua siswa sudah menyiasati Kartu Keluarga (KK) agar terdaftar sebagai warga yang tinggal di dekat sekolah," jelas Yanuar Irawan. Sistemnya yang harus diperbaiki, Bukan memberikan sanksi ke kepala sekolah setiap tahunnya karena Itu bukan solusi. "Tahun lalu ada seorang kepala sekolah di SMA di Metro dipecat  lantaran jadi ‘korban’ dari sistem tersebut," ujarnya. Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga meminta aturan PPDB ditinjau ulang. Pasalnya sudah banyak menimbulkan masalah dan kecurangan setiap tahun. Aturan PPBD dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah banyak menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat. Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hardanta, menyebutkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah berjalan selama 3 tahun. Maka dari pengalaman 3 tahun tersebut, Kemendibud harusnya bisa melakukan pembenahan dari berbagai kasus kecurangan yang pernah terjadi. "Ada banyak celah kecurangan yang bisa dimanfaatkan para orang tua dan calon siswa. Misalnya jalur zonasi warga dari daerah lain bisa menumpangkan nama anaknya di KK saudara atau keluarga yang tinggal di dekat sekolah," ungkap Tommy Efra Hardanta. Tommy Efra Hardanta menambahkan, dari jalur prestasi juga tetap ada celah yang bisa dicurangi. "Misalnya orang tua calon siswa meminta kerabatnya yang betugas di pengurus cabang olahraga untuk menerbitkan sertifikat prestasi kejuaraan," katanya. Jalur afirmasi, yang khusus untuk keluarga tidak mampu juga tidak luput dari potensi kecurangan. Sebab orang yang mampu juga banyak memanfaatkan jalur ini hanya untuk bisa masuk sekolah negeri. Tommy menilai Kemendikbud harus memperhatikan dan meninjau ulang aturan PPDB agar mencegah kecurangan yang terjadi."Jadi aturan PPDB harus ditinjau ulang agar tidak ada kecurangan terjadi," pungkasnya.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: