Fraksi PDIP Tolak Raperda BUMD

Fraksi PDIP Tolak Raperda BUMD

  BANDARLAMPUNG- Wakil Gubernur Lampung mengikuti Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat 1  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lampung, terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Fraksi PDIP mengajukan penolakan Raperda soal anak PT. Lampung Jasa Utama (LJU) karena dinilai merugi. Diketahui sebelumnya, dalam sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada Senin 13 Februari 2023 lalu, Gubernur Lampung telah menyampaikan 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 prakarsa pemerintah provinsi Lampung, pertama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, kedua Raperda rencana tata ruang Provinsi Lampung tahun 2023-2043, dan ketiga Raperda perubahaan perda provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama. Dalam hal ini, DPRD Lampung fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Lampung melakukan peninjauaan ulang atas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung nomor 2 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama (PT LJU). Pasalnya perseroan tersebut, memiliki masalah hukum dan keuangan yang merugi. Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati, mengatakan PDI Perjuangan mengapresiasi ikhtiar Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD melalui BUMD PT LJU, dengan partisipasi intern 10 persen dengan membentuk anak PT LJU. Namun perlu evalusi untuk, mendorong keyakinan kebijakan tersebut agar tidak menjadi bumerang pemerintah. Mengingat berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan BPKRI perwakilan Lampung atas laporan keuangan tahun 2020-2021, PT. LJU mengalami kerugian Rp 9,2 miliar, dari total penyertaan modal pada 2 tahun sebesar Rp40 miliar. Kondisi ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Tak hanya itu, dipertimbangkan juga Pemprov Lampung baru saja mengesahkan 5 BUMD. Sehingga Budhi Condrowati berharap, pemprov Lampung dapat menjelaskan pentingnya pembentukan anak perusahaan seperti jenis usaha, siapa calon investor, berapa keuntungan yang akan didapatkan Pemprov Lampung. Sementara, Raperda tentang pajak dan retribusi diharapkan dapat, memaksimalkan pendapatan dan retribusi daerah, contohnya sewa penggunaan aset lahan yakni PKOR Way Halim, sewa pedagang dengan mempertimbangan inflasi sehingga naik menjadi Rp10 ribu per/hari. Setidaknya ada 300 pedagang, sehingga dalam setahun ada Rp1,8 miliar belum termasuk event kegiatan. Kemudian, Raperda tata ruang wilayah provinsi Lampung Tahun 2023 – 2043, harus berbasis mitigasi bencana. Pasalnya beberapa titik di wilayan provinsi Lampung, masuk dalam kategori bencana risiko tinggi misalnya banjir di Tubaba, longsor di 7 kabupaten dan ancaman tsunami di Pesisir Barat dan Pesawaran. Menurutnya, penyusunan RTWR haruslah memiliki acuan, terkait dalam penangulangan masalah lingkungan hidup. Acuan ini dapat berupa outlet lingkungan dan amdal. Hal ini berdampak positif dalam mitigasi lingkungan hidup yang akan dihadapi. Sementara, fraksi Gerindra melalui juru bicaranya I Made Suarjaya mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan menyetujui dan dibahas lebih lanjut. Fraksi Gerindra menyatakan, setuju pembahasan tiga raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya. kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Namun demikian, gerindra mengharapkan keseriusan dalam implementasi terhadap raperda tersebut. Sementara fraksi lainnya, yakni fraksi dari Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB serta PKS menyetujui 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, dengan menyampaikan berbagai catatan dari masing-masing fraksi. Rapat paripurna selanjutnya, dijadwalkan akan digelar pada tanggal 15 Februari 2023, dengan agenda jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.(jps/san)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: