Catat, April 2023 Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung siap menggelar, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, mengatakan pelaksanaan pemutihan PKB, bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor, melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi, dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang segera dilakukan tahun ini. Polri akan memberlakukan penghapusan Regident kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 Tahun. Saat ini tengah dipersiapkan, draf Peraturan Gubernur Lampung, yang diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka pelaksanaan penghapusan denda, dan memberi keringanan pembayaran PKB di daerahnya. Sebanyak 25 %, Pendapatan Asli Daerah disumbang dari pajak kendaraan. dari 3,56 juta unit kendaraan terdata pada 2022, yang membayar pajak baru 1,2 juta atau ada 2,36 juta unit kendaraan. kendaraan roda 2 mendominasi tunggakan pajak. jika regident dihapus, kendaraan tidak lagi memiliki data akan dibantu untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan, guna meningkatkan pembayaran pajak kendaraan, untuk menunjang pendapatan daerah.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: