Bejatnya Ayah Tiri, Culik Anak dan Dicemari
BANDARLAMPUNG-Berdalih sakit hati kepada sang istri yang ingin bercerai, seorang pria nekat menculik dan menyekap anak tiri-nya yang masih berumur 9 Tahun dan mencemarinya. Akibat perbuatan bejat, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. Peristiwa penculikan hingga berujung asusila terhadap korban yang masih berusia 9 Tahun ini, terjadi akhir Januari 2023 bertempat di Kelurahan Pinang Jaya, Kemiling, Bandarlampung. Tersangka Dimas memaksa korban ikut bersamanya ke Jakarta menaiki kendaraan sepeda motor, untuk dibawa disebuah kosan didaerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dikosan, pelaku sering mengirim pesan whatsapp kepada istrinya, dengan pesan mengancam dan mengirim foto asusila berdua anak tirinya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, sang ibu korban langsung melaporkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung. Pelaku ditangkap pada 3 Febuari disebuah kosan dikawasan Pasar Minggu. Pelaku diketahui bernama D-Y warga kelurahan Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Ia mengaku sakit hati kepada istrinya. Karena meminta berpisah. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dennis Aria Putra mengatakan, dalam pelariannya membawa korban, pelaku mengancam ibu korban, bahwa jika ibu korban tetap mau memaksa berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari dengan ancaman hingga tindak asusila. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: