Eks Bupati Lampura Bebas Bersyarat
BANDARLAMPUNG- Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Senin pagi (23/1) menghirup udara bebas. Agung bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp57 milIar lebih. Kepala Lapas Pemasyarakatan Rajabasa Bandarlampung Maizar mengatakan, bahwa Agung Ilmu Mangkunegara terpidana 5 tahun bebas pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 08:00 Wib. Agung dapat menghirup udara bebas setelah sudah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara serta telah membayar denda dan menganti kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292. Sedangkan sisanya senilai 5.602.810.292 diganti dengan penjara selama 1 bulan 18 hari. Kendati sudah menghirup udara bebas namun Agung Ilmu Mangkunegara diwajibkan wajib lapor sebulan sekali ke-Bapas. Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat Bupati. KPK menahanannya pada 7 Oktober 2019 Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung. Pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Diketahui Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang 7 tahun penjara. Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: