PERAMPOKAN RUMDIN WALIKOTA BLITAR I Asmuri : 1 Perampok Asal Bandarlampung, 4 Kali Keluar Masuk Penjara
BANDARLAMPUNG: Kerja keras Tim Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap pelaku perampokan rumah dinas Walikota Blitar, pada 12 Desember 2022 membuahkan hasil. Kepolisian diwaktu dan tempat berbeda mampu menggulung tiga dari pelaku perampokan. Dua orang dinyatakan buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya adalah Mujiadi (MJ) memiliki peran otak dan pimpinan perampokan. Lalu Asmuri (AS) dan Ali (AL) berperan menundukan anggota piket Sat Pol PP yang malam itu bertugas di Rumdin Walikota Blitar. ”Komplotan ini memiliki keberanian melakukan eksekusi di Rumah Dinas Walikota karena punya pengalaman sebagai residivis,” kata Kanit III Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro. Dari penelurusan Radar Lampung TV, ternyata ketiga tersangka bukan pelaku kejahatan amatiran. Mereka merupakan perampok kawakan berstatus residivis, kerap keluar dan masuk penjara. Sesuai dengan usia mereka yang ”senior”. Jam terbang dunia bromocorah sangat tinggi. Wilayah kejahatan tak hanya terpusat di Pulau Jawa. Bahkan merambah hingga Papua. Menariknya dari data Polda Jawa Timur terdapat satu orang pelaku asal Bandarlampung. Namanya adalah Asmuri. Pria berusia 50 tahun lebih ini merupakan tendem atau partner of crime sejati dari MJ. Keduanya pernah melakukan perampokan, dihukum dan satu sel bersama-sama. Antara lain, di tahun 2017 pernah sama sama menghungi Lapas Jayapura karena kasus perampokan Kantor Pegadaian. Kemudian, di tahun 2019 pernah menjalani vonis di Lapas Sragen, Jawa Tengah karena kasus perampokan Pabrik Unilever. Vonis ringan sepertinya membuat komplotan ini tak membuat kapok dan tobat. Bahkan Asmuri, pria dengan badan tegap, berbadan gempal, dan rambut dengan potongan ini masih tercatat sebagai narapidana Lapas madiun karena rampok Gudang PT Unilever tahun 2020. Dia masih menjalani pembebasan bersyarat. Asmuri diamankan di sebuah indekos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi. "Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afrianto. (coy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: