Demokrasi dan Kebebasan Sipil Suram, Koalisi Lampung Tolak Pengesahan RKUHP
BANDARLAMPUNG- Koalisi masyarakat Sipil Lampung, menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tugu Adipura. Bandar Lampung, Senin 5 Desember 2022. Koalisi terdiri dari Jurnalis, Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, menilai terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, yang dapat mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil. Koordinator Aksi Derri Nugraha, mengatakan ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan menjadi Undang-Undang (UU). Di antaranya pasal 218 pasal 219 dan pasal 220, tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan pasal 241 tentang Ketahanan Terhadap Pemerintah. Pasal 263 tentang Penyiaran Atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Pasal 264 yang mengatur Tindak Pidana Kepada Setiap Orang Yang Menyiarkan Berita Yang Tidak Pasti, Lebih-Lebihan, Atau Yang Tidak Lengkap. Pasal 440 tentang Perawatan Ringan; dan pasal 437 mengatur Tindak Pidana Pelanggaran, serta pasal 594 dan pasal 595 tentang Tindak Pidana Penyitaan dan Pencetakan. Pasal-pasal tersebut berpotensi mengendalikan pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Dirinya menambahkan di pasal 594 dan 595 yang secara eksplisit memuat delik pers, merupakan intervensi yang mencederai kebebasan pers, hal itu karena pengutamaan mekanisme pemidanaan dalam pasal tersebut sama sekali tidak menghargai karya Jurnalistik, sekaligus meruntuhkan doktrin Lex Specialis dalam sistem hukum pers. Sehingga menjadikan karya Jurnalistik sebagai sasaran 'delik pers', yang akan mengancam kebebasan warga mendapatkan akses informasi berkualitas, tanpa perlindungan terhadap kebebasan pribadi berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta melemahnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: