Syarat Vaksin Meningitis Dihapus Untuk Jemaah Umrah, Pekerja Tetap
BANDARLAMPUNG-Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Lampung, tetap membuka pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM). Meski saat ini melalui surat ditandatangani konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta, menyatakan ketidakharusan vaksin meningitis bagi pemegang visa umrah. Tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Lampung Marjunet Danoe mengatakan, pihaknya belum ada rencana menghapus syarat tersebut dari pemerintah Indonesia. Sehingga pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat. Layanan vaksinasi meningitis tetap dilakukan guna pemenuhan kebutuhan dari pekerja dari negara Timur Tengah. KKP Kelas II Panjang Lampung kembali menerima 3.500 vial vaksin tambahan dari kementerian kesehatan, dan pada akhir November akan ditambah 6.000 vial vaksin meningitis. Meski syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah tidak lagi menjadi kewajiban, disarankan jamaah tetap melakukan vaksinasi sebagai langkah antisipasi dalam menjaga kesehatan dari penularan meningitis. Ketetapan vaksin meningitis berdasarkan surat edaran nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 / tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: