4 Mafia Tanah Kwarda Lampung Ditangkap
LAMPUNGTIMUR- laporan perkara tanah sejak tahun 2015 silam di Lampung Timur berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Timur. pelaku mafia tanah yaitu, h-s, m-j, bersama rekannya h-m dan mantan Kepala Desa i-w ini, menjual lahan milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung, di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Para pelaku menyakinkan pembeli dengan mengklaim tanah yang akan dijual milik salah satu tersangka. para pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil penjualan tanah seluas 17, 8 hektare. akibat ulah para mafia tanah itu, Kwarda Provinsi Lampung tidak bisa lagi digunakan dalam kegiatan Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Lampung. atas perbuatanya para pelaku dijebloskan di sel tahanan dan dikenakan pasal 263 kuhp, dan atau pasal 266 kuhp, dan atau pasal 385 kuhp, tentang pemalsuan surat, dan atau menempatkan keterangan palsu, dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah. (din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: