Kaban Pol PP Kota Balam Menangis Divonis Satu Bulan Penjara
radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diketuai, Yus Enidar, menghukum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Cik Raden, dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara. Dalam putusan itu, Majelis berpendapat, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 Kuhpidana. Mendengar putusan yang dijatuhkan itu, Cik Raden, menangis haru, dan kerabatnya, mengucapkan syukur bahagia. Pasalnya, putusan ini jauh lebih ringan, dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara. Atas putusan Majelis ini, Jaksa Penuntut Umum dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumya, Cik Raden mulai diadili terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak buahnya Gusti Zaldi Arif. Berawal dari, terdakwa telah memerintahkan Gusti Zaldi melakukan pengancaman kekerasan dan memaksa untuk melakukan pencabulan terhadap korban Puji Lestari, Pegawai City Spa. Saat berada ditempat Pusat Kebugaran City Spa pada awal Oktober 2015 itu, Gusti mengancam korban untuk dilayani nafsu bejatnya. Ketika korban sudah tidak mengunakan baju, lalu, Gusti menghubungi rekannya yang juga anggota SAT POL PP Budi dan juga Asrin untuk mengerebek tempat kebugaran tersebut. setelah peristiwa penggrebekan itu, pusat kebugaran yang terletak di Daerah Teluk Betung Utara Bandar Lampung tersbebut ditututp karena menyediakan perbuatan mesum.(Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: