Napi Dituntut Mati, 2 Kurir Seumur Hidup
BANDARLAMPUNG-Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan, perkara kasus kepemilikan 75 kilogram daun ganja kering jaringan asal Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar Senin pagi 12 September 2022, jaksa penuntut umum Eka Aftarini meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa Iwan Setiawan dan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Agung dan Fembi. Terdakwa Iwan Setiawan merupakan terpidana 20 tahun karena terlibat kasus serupa, dan mengendalikan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa. Penasehat hukum terdakwa Iwan Setiawan, Tarmizi mengatakan, tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dikarenakan kliennya hanyalah korban. Kasus ini berawal saat kedua terdakwa Agung dan Fembi, ditangkap direktorat narkoba Polda Lampung di jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada 6 April 2022 lalu. Tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil toyota agya berplat b 1095 NML, menuju Kepulau Jawa. Petugas menemukan 75 bungkus ganja disembunyikan di dalam kursi belakang. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah seorang napi bernama Iwan Setiawan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: