Dua Kades Susul Anggota DPRD Lamtim ke BUI
LAMPUNG TIMUR - Usai menetapkan tersangka dan menahan W-Y oknum anggota DPRD Lampung Timur bersama T-N dan S-O warga Batanghari, satuan unit Tipikor Polres Lampung Timur kembali menetapkan dua tersangka yakni S-G dan P-W yang merupakan oknum Kepala Desa Rejo Agung dan Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. S-G dan P-W diduga terlibat atas kasus pungutan paksa dalam kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Usaha Guna Air Irigasi atau P3TGI. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara serta ditemukannya barang bukti. Dua oknum kepala desa ikut berkerjasama, diduga sebagai kaki tangan, W-Y untuk melakukan pungutan uang dari para gapoktan penerima program aspirasi DPR RI tersebut. Akibat perbuatannya dua oknum kepala desa menyusul tiga rekannya ke setahanan. Dan dijerat Pasal 12 Huruf E, atau 12 Huruf B Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. (din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: