Honor Badan Ad Hoc Naik, Meninggal Dapat Rp 36 Juta

Honor Badan Ad Hoc Naik, Meninggal Dapat Rp 36 Juta

BANDARLAMPUNG - Honorarium Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 resmi dinaikan oleh pemerintah, hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu atau pilkada pada 2019 lalu, hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Selain kenaikan honor Badan Ad Hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami membenarkan berdasarkan surat yang diterima, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapat honor sebesar Rp 2.500.000, untuk anggota Rp 2.200.000 itu untuk pemilu. Untuk pilkada 2024, KPU kota juga sudah mengusulkan ke Pemerintah Kota Bandarlampung sudah sesuai dengan RAP. “Anggaran pilkada tidak berbeda jauh dengan pemilu, yaitu untuk ketua Rp 2.500.000 dan anggota Rp 2.200.000. Setiap kecamatan tersebut terdapat 5 orang anggota dari PPK, yaitu 1 orang ketua dan 4 anggota. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdapat 3 orang, terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota,” jelas Hamami. Berikut ini rincian kenaikan honor Badan Ad Hoc KPU :

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan
Pemilu 2019: Honor ketua PPK sebesar Rp 1.850.000, anggota Rp 1.600.000, sekretaris Rp 1.300.000, pelaksana Rp 850.000. Pilkada 2020: Honor ketua PPK sebesar Rp 2.200.000, anggota Rp 1.900.000, sekretaris Rp 1.550.000, pelaksana Rp 1.550.000. Pemilu honor ketua PPK 2024 menjadi Rp 2.500.000, anggota Rp 2.200.000, sekretaris Rp 1.850.000, pelaksana Rp 1.300.000.
  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilu 2019: Honor ketua PPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000, sekretaris Rp 800.000, pelaksana Rp 750.000. Pilkada 2020: Honor ketua PPS sebesar Rp 1.200.000, anggota Rp 1.150.000, sekretaris Rp 1.100.000, pelaksana Rp 1.005.000. Pemilu dan pemilihan 2024: Honor ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, anggota Rp 1.300.000, sekretaris Rp 1.150.000, pelaksana Rp 1.050.000.
  1. Panitia Pendaftaran Pemilih
Pemilu 2019: Honor pantarlih sebesar Rp 800.000. Pilkada 2020: Honor pantarlih sebesar Rp 1.000.000. Pemilu dan pemilihan 2024: Honor pantarlih sebesar Rp 1.000.000.
  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilu 2019: Honor ketua KPPS sebesar Rp 550.000, anggota Rp 500.000, satuan perlindungan masyarakat Rp 500.000. Pilkada 2020: Honor ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000, satuan perlindungan masyarakat Rp 650.000. Pemilu 2024: Honor ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000, anggota Rp 1.100.000, satuan perlindungan masyarakat Rp 700.000. Pemilihan 2024: Honor ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000, satuan perlindungan masyarakat Rp 650.000.
  1. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Pemilu 2019: Honor ketua PPLN sebesar Rp 8.000.000, anggota Rp 7.500.000, sekretaris Rp 7.000.000, pelaksana Rp 6.500.000. Pemilu 2024: Honor ketua PPLN sebesar Rp 8.500.000, anggota Rp 8.000.000, sekretaris Rp 7.000.000, pelaksana Rp 6.500.000.
  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Pemilu 2019: Honor ketua KPPSLN sebesar Rp 6.500.000, anggota Rp 6.000.000, satuan perlindungan masyarakat luar negeri Rp 4.500.000. Pada pemilu 2024, honorarium KPPSLN tidak mengalami kenaikan.
  1. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Pun honorarium pantarlih LN pada pemilu 2024 masih tetap sama dengan pemilu 2019 lalu sebesar Rp 6.500.000. Santunan kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 sebagai berikut:
  1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
  2. Cacat permanen = Rp 30.800.000 per orang;
  3. Luka berat = Rp 16.500.000 per orang;
  4. Luka sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
  5. Bantuan biaya pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: