Raih Provila, Kebutuhan Anak di Lampung Harus Terpenuhi
BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung memperoleh penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat membuka acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Lampung tahun 2022 , menjelaskan peringatan Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi, semua pihak dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) sekaligus penghargaan KLA bagi kabupaten atau kota se-Provinsi Lampung. Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menyampaikan seluruh pihak harus berkomitmen dan bersinergi terutama tentang perlindungan anak. Penghargaan Provila hasil kinerja dan komitmen Gubernur untuk mewujudkan Lampung sebagai Provinsi yang layak anak. Diketahui dari 34 provinsi hanya 8 provinsi yang meraih penghargaan Provila. Dengan penilaian terdiri dari cluster pemenuhan hak sipil, kebebasan, pendidikan, kesehatan dan anak yang berkebutuhan khusus. Bunda forum anak Provinsi Lampung Riana Sari Arinal berharap, Pemerintah Provinsi Lampung berusaha untuk memenuhi kebutuhan anak-anak di Provinsi Lampung. Forum anak akan menjadikan para anak di Provinsi Lampung sebagai pelopor dan pelapor. Diketahui, tema Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema tersebut sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk mendorong berbagai pihak untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat, untuk memastikan anak-anak tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada pasca pandemi covid-19. (jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: